Darurat Covid 19
Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun di Indonesia, Hanya Rp 45 Ribu-Rp 85 Ribu
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Salah satu cara yang dilakukan ialah membatasi mobilitas masyarakat,
Resmi belaku, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.
Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen.
Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (3/11/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.
Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.
Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021
Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:
1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:
- Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua); atau
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)