Berita Nasional

Istana Buka Suara Soal Aturan Wajib PCR Berubah-ubah Dalam Dua Minggu Terakhir

Istana sebut kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Editor: Weni Wahyuny
Sripo/ Jati Purwanti
Istana ungkap alasan aturan wajib Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR yang terus berubah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Istana Presiden RI akhirnya buka suara soal aturan wajib PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah.

Diketahui, aturan perjalanan dengan mewajibkan PCR itu berubah-ubah dalam waktu dua minggu terakhir.

Dikutip dari Tribunnews, awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, di mana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Baca juga: Tak Harus PCR, Penumpang Boleh Gunakan Tes Antigen Naik Pesawat

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.

Baca juga: Bepergian 250 KM atau 4 Jam Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR/Antigen

Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved