Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
KPK Periksa Pejabat Muba Terkait Dugaan Suap
Setelah memeriksa Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba, KPK mengungkapkan ada pesan khusus dari Dodi Reza Alex.
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah memeriksa Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba, KPK mengungkapkan ada pesan khusus dari Dodi Reza Alex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, Jumat (29/10/2021).
Adapun identitas para saksi yang diperiksa di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan, Palembang yaitu Beni Hernedi, Wakil Bupati Musi Banyuasin; Badruzzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin; Apriyadi, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin
Lalu Meydi Lupiandi, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Saaid Kurniawan, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Delapan saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dikonfirmasi antara lain terkait nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupetan Musi Banyuasin, termasuk proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek.
"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM dan tersangka EU (Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.
Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.