Berita Musirawas

2.450 PKL dan Warung di Musi Rawas Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 Juta

Diharapkan, dengan adanya bantuan tersebut dapat menambah semangat dan suntikan modal usaha bagi para PKL dan warung

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk PKL dan warung di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Sebanyak 2.450 pedagang kaki lima (PKL) dan warung di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat bantuan tunai masing-masing sebesar Rp1,2 juta

Bantuan tunai program pemerintah di masa pandemi ini disalurkan di Polres Musi Rawas.

Total bantuan yang sudah digelontorkan untuk para PKL dan warung di Musi Rawas sebesar Rp2,94 miliar.

Penyaluran bantuan tunai untuk para PKL dan warung se Kabupaten Musi Rawas yang belum termasuk sebagai penerima bantuan lainnya ini, sudah dimulai sejak akhir September 2021 lalu.

Karena banyaknya PKL dan warung yang menerima bantuan ini, maka penyalurannya dibagi per tahapan, untuk menghindari kerumunan. Penyaluran yang terakhir atau tahapan VII sudah dilaksanakan pada Minggu (31/10/2021) di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Musi Rawas.

Setiap tahapan penyaluran, jumlah PKL dan warung yang menerima bantuan bervariasi, hingga pada tahap terakhir jumlah totalnya sebanyak 2.450 PKL dan warung.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, bantuan tunai tersebut merupakan suatu kepedulian dan perhatian kepada pedang kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung kecil yang terdampak pandemi Covid 19 di Kabupaten Musi Rawas.

Diharapkan, dengan adanya bantuan tersebut dapat menambah semangat dan suntikan modal usaha bagi para PKL dan warung.

Baca juga: 3 Syarat PKL dan Warteg Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 Juta, Lampirkan Dokumen Ini

"Kita harapkan, bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh PKL dan pemilik warung untuk kebutuhan hidup atau sebagai tambahan modak usaha ditengah pandemi ini," kata AKBP Efrannedy, Senin (1/11/2021).

Dikatakan, Polres Musi Rawas merupakan salah satu Polres yang diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tunai kepada PKL dan warung di Kabupaten Musi Rawas yang terdampak covid 19.

Karena itu, pihaknya melakukan pendataan terhadap para PKL dan warung yang berhak menerima bantuan ini.

Pendataan dimulai dari jajaran bhabinkamtibmas yang secara door to door mendatangi dan mengecek secara riil kondisi dilapangan.

Seleksinya cukup ketat. Bukan hanya NIK, KTP PKL dan warung yang didata, tapi pendataan juga juga dilakukan terhadap jenis usaha kegiatannya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 2450 PKL dan warung yang tidak terdaftar di unit koperasi yang ada di Kabupaten Musi Rawas dan mendapatkan bantuan langsung dari pusat sebesar Rp1,2 juta per orang. (Sp/ Ahmad Farozi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved