Berita PALI
Suami Lihat Foto Mesra, Oknum Kades di PALI Dilaporkan ke Polisi Diduga Berzinah
Oknum Kades di PALI dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah berzina dengan istri orang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, oknum Kades di Bumi Serepat Serasan ini dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah berzina dengan istri orang.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinaan yang dilaporkan oleh EN warga Kecamatan Talang Ubi tak lain adalah suami dari perempuan diduga menjadi selingkuhan oknum Kades inisial AL.
Diketahui oknum Kades AL memiliki hubungan khusus dengan EV yang tak lain merupakan istri sah dari EN.
Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, saat dirinya melihat foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di dalam salah satu kamar penginapan di Ibukota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, melalui pesan messenger akun Facebook EV.
"Di foto itu AL sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chating mesra didalam messenger itu," ungkap EN, Minggu (31/10/2021).
Dikatakan EN bahwa oknum Kades AL dengan sombong juga mengatakan hal bernada tinggi pada istrinya EV melalui pesan Whatsapp, kemudian pesan itu disampaikan EV pada dirinya.
"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare. (Aku takut kamu sendiri yang kena (kasus), karena itu perdata, bukan pidana. AL itu tau pakar hukum, dia itu Kades dilindungi. Dia itu (Kades) sering perkara. Bahkan membeli perkara)," demikian tulis EV, kepada dirinya.
EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu.
Namun demikian, kata dia, sebagai lelaki dirinya punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.
"Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar bapak tiga anak ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo SH MH dan Ira Harahap SH MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Ikut Program SMS BPN Tapi Sertifikat Tak Keluar, Warga Datangi Kantor Lurah Talang Ubi Selatan PALI
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK membenarkan, adanya laporan EN terkait tindak perzinaan terhadap istrinya.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, usai memenuhi panggilan pihak kepolisian di Mapolres PALI, oknum kades tersebut tak mengeluarkan satu patah kata pun saat dijumpai awak media dan langsung bergegas meninggalkan ruangan penyidik