Berita Muba
Pemasok Sabu untuk Sopir Truk di Muba Diringkus Polisi, Beroperasi di Rumah Makan
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah makan di Babat
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang waria yang merupakan pengedar sabu di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/10/2021).
Pelaku bernama Wewen (33 tahun), warga kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumsel.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba, saat ini masih proses penyelidikan," kata Kapolres Muba melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK, Minggu (31/10/21).
Agung menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah makan yang ada di Babat Supat.
Berbekal informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya, bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Wewen yang saat itu sedang berada di kediamannya,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tnas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.
"Selain 4 paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram, kita juga menyita 1 ball plastik klip bening, 1 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah kotak HP Oppo warna putih, 1 buah wadah plastik warna biru, dan 1 buah tas warna hitam merk POLOLUXS," ungkapnya.
Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan dirinya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya.
"Pelaku juga menyiapkan tempat di kamarnya kalau ada sopir yang hendak makai sabu disitu,” ujarnya.
Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (Sp/ Fajeri)