Berita Lubuklinggau

Pria Pengangguran di Lubuklinggau Bobol Kantor Lurah, Ambil Komputer hingga Alat Prasmanan

Ari Wardana pria pengganguran di Lubuklinggau ditangkap polisi karena membobol kantor lurah. Dia menggondol komputer hingga alat prasmanan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Ari Wardana, warga Lorong Sani RT 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel pengangguran pembobol kantor lurah ditangkap polisi, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Ari Wardana warga lorong Sani RT 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.

Pria pengangguran berusia 24 tahun ini ditangkap polisi setelah lama buron karena telah membongkar kantor lurah Kelurahan Jawa Kiri bersama kedua temannya.

Ari ditangkap ketika tengah istirahat di rumahnya setelah diketahui pihak kepolisian pulang dari tempat persembunyiannya.

Kanitreskrim Polsek Lubuklinggau Timur Aiptu Dibya menyampaikan, tersangka ditangkap atas laporan dari Merya pegawai Kelurahan Jawa Kiri kepada polisi beberapa waktu lalu.

"Kejadian pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Senin 5 juni 2020 sekira pukul 03.00 WIB pagi di Jl Bukit Kedurang RT 08 Kelurahan Jawa Kiri," ungkap pada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dibya menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelaku bersama dengan temannya (Didit, Ceking dan Sandi), ketiganya sudah di tangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

"Awal mulanya tersangka bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong, saat itu salah satu teman tersangka bernama Didit mengajak tersangka bersama dengan temannya untk melakukan pencurian di kantor lurah Jawa Kiri," ujarnya.

Mendengar ajakan tersebut ketiga temannya langsung setuju, tersangka Ari bersama dengan temannya menuju ke Kantor Lurah dan langsung mencongkel jendela kantor lalu berhasil masuk ke dalam kantor.

"Mereka mengambil satu unit komputer, satu ambal dan satu set alat prasmanan, setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku pun pergi dan menjualnya, hasilnya Ari mendapatkan bagian sebesar Rp 250 ribu," paparnya.

Baca juga: Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas

Kronologis penangkapan bermula setelah unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan didapati informasi tersangka Ari pulang ke rumahnya.

"Tim opsnal Unit reskrim polsek langsung menuju ke rumah tersangka dan benar didapatkan pelaku dirumahnya, hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved