Nenek Dirampok Cucu di Palembang
Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas
Sang nenek dirampok saat sedang tidur. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher Korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan uang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Taslimah (80 tahun), warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang, dirampok cucu sendiri.
Sang nenek mengalami luka di mata, leher, dan telinga.
Perampokan itu terjadi di rumahnya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Si cucu yang merampok bernama Ryan Hadinata alias Corong akhirnya ditangkap polisi.
Pria 28 tahun ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang ketika sedang dalam perjalanan dari kota Pagaralam menuju Palembang.
Purwanto (68 tahun), tetangga korban menjelaskan, saat itu ia mendapat kabar dari istrinya bahwa Taslimah mendapat musibah.
Setelah mendengar peristiwa tersebut pelapor langsung mendatangi rumah korban.
Purwanto mendapati Taslimah telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan.
Selain luka-luka, Taslimah juga kehilangan kalung emas dua suku dan uang sebesar Rp 270 ribu.
Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Keluarga tak Kuasa Tahan Tangis
Sang nenek dirampok saat sedang tidur. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher Korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan cucu korban.
Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri, Jumat (29/10/2021).
Dengan kejadian ini total kerugian korban atas pencurian senilai Rp 10.270.000.
Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai uang hasil pencurian yang digunakan.
"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," katanya.
Ryan dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.