Berita CPNS Sumsel Terbaru

Peserta Lulus SKD WAJIB Mengisi Kembali Titik Lokasi Ujian SKB dan Mencetak Kartu Peserta CPNS 2021

Badan Pusat Statistik atau BPS telah selesai melakukan proses seleksi penerimaan CPNS tahun 2021. Hari ini hasil ujian SKD Badan Pusat Statistik untu

Tribun Sumsel
Peserta Lulus SKD WAJIB Mengisi Kembali Titik Lokasi Ujian SKB dan Mencetak Kartu Peserta CPNS 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peserta Lulus SKD WAJIB Mengisi Kembali Titik Lokasi Ujian SKB dan Mencetak Kartu Peserta CPNS 2021.

Hari ini hasil ujian SKD Badan Pusat Statistik untuk CPNS 2021 telah resmi dikeluarkan.

Badan Pusat Statistik atau BPS telah selesai melakukan proses seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.

TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR

DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2021

Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada tanggal 2 September s.d. 11 Oktober 2021 dan keputusan rapat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, dengan ini memutuskan bahwa:

1. Kebutuhan CPNS BPS terdiri atas 541 (lima ratus empat puluh satu) kebutuhan.

2. Sesuai dengan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 Nomor 13519/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, disampaikan hal-hal berikut:

 a. Daftar nama peserta Seleksi CPNS BPS Tahun 2021 yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta dengan keterangan P/L tercantum pada Lamp/ran Y;

b. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seluruh peserta dapat diakses pada tautan https://s.6ps.go.id/hasilskdcpnsbps,

c. Peraturan terkait kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;

3. Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum pada Lampiran 1, WAJIB MENGISI KEMBALI TITIK LOKASI UJIAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB), KEMUDIAN MENCETAK KARTU PESERTA UJIAN SKB yang memuat titik lokasi ujian baru pada tanggal 31 Oktober s.d. 1 November 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Badan Pusat Statistik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal dan alamat lengkap pelaksanaan SKB setiap titik lokasi ujian akan diumumkan mulai tanggal 7 November 2021, untuk itu peserta agar selalu mengecek informasi tersebut pada laman https://cpns.6ps.go.id.

5. Lain-lain

a. Informasi tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun 2021 melalui laman https://cpns.bpS.QO.f‹f;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved