Berita Regional

Seorang Istri Didenda 3 Truk Pasir setelah Ketahuan Selingkuh, Selingkuhan Sembunyi di Bawah Ranjang

Istri di Gresik didenda 3 truk pasir setelah ketahuan selingkuh dengan pria lain. Ia terkena sanksi adat

Editor: Weni Wahyuny
tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh - Istri di Gresik selingkuh lalu didenda 3 truk pasir 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang istri didenda 3 truk pasir karena diduga telah selingkuh dengan pria lain.

Begitu pula dengan pria selingkuhannya yang juga harus menyerahkan 3 truk pasir.

Peristiwa ini terjadi di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Istri tersebut berinisial RS (24).

Ia tepergok selingkuh dengan seorang pria berinsial AY (26).

Hubungan gelap itu ia lakukan ketika suami sahnya, AR (26), bekerja.

RS dan AY kepergok selingkuh pada Kamis (21/10/2021) malam.

Kini, pasangan yang berselingkuh itu dikenai sanksi adat dengan menyerahkan 3 truk pasir.

Baca juga: Suami Pamit Kerja, Istri Masukkan Pria Lain ke Rumah,Sembunyi di Bawah Ranjang saat Digerebek

Selingkuhan sembunyi di bawah tempat tidur

Camat Menganti Sujarto menjelaskan, perselingkuhan antara RS dan AY akhirnya diketahui oleh warga.

Warga yang semula curiga, kemudian menghubungi sang suami dan menggeruduk rumah AR.

Benar saja, saat didatangi, AR tepergok sedang bersama lelaki yang bukan suaminya di rumah.

"Pak RT dan warga curiga, kemudian mereka mendatangi rumah.

Saat itulah suaminya (AR) yang sedang bekerja ditelepon untuk pulang, dan mereka (RS dan AY) tepergok.

Lakinya (AY) sempat sembunyi di bawah ranjang tempat tidur," ujar Sujarto saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Dikenai sanksi adat

Kejadian tersebut membuat AR marah.

Meski tak melapor ke polisi, namun AR memilih bercerai karena telanjur kecewa.

"Tidak sampai lapor, hanya informasi yang saya terima dari perangkat desa setempat mereka (AR dan RS) pilih bercerai," ucap Sujarto.

RS dan AY pun dijatuhi sanksi menurut hukum adat desa setempat.

Mereka didenda menyerahkan pasir sebanyak tiga truk kepada pihak desa dan dusun setempat.

"Sama, baik yang laki (AY) maupun perempuan (RS), oleh warga dikenakan denda masing-masing tiga truk pasir atau sirtu (pasir batu), sesuai hukum adat yang berlaku di situ," kata Sujarto.

Sementara Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno memastikan, memang tidak ada laporan yang diterima oleh polisi dalam kejadian perselingkuhan tersebut.

Sumber : Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved