Berita Palembang
Kapan Tilang Elektronik Palembang Berlaku? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Tilang Elektronik di Palembang segera akan berlaku. Ini penjelasan Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Hingga kini pelaksanaan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Palembang belum terlaksana.
Meski, dua kamera telah cukup lama terpasang yakni di depan Markas Korem 044/Gapo dan di Simpang Lima DPRD Sumsel Kota Palembang.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, pihaknya masih menanti jadwal program ETLE untuk bisa segera di-launching di Sumsel.
"Dan saat ini kan kamera yang dipasang untuk uji coba (ETLE) baru di dua titik. Diharapakan di akhir tahun ini nanti bisa (dipasang) lengkap di sembilan titik yang sudah ditentukan," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Lanjut dikatakan, dua kamera yang sudah dipasang saat ini terus dalam keadaan hidup untuk merekam aktivitas pengendara.
Sembari menunggu launching ETLE, pengemudi yang terekam melanggar ketentuan lalu lintas belum dikenakan denda.
Hal ini dikarenakan sampai saat ini masih dalam masa uji coba.
Hotman dengan tegas membantah jika program ETLE di Palembang disebut mangkrak.
Baca juga: Evaluasi PTM di Palembang, Aman tak Ada Kendala, Durasi Belajar Akan Ditambah
Sebab sistem ini merupakan kebijakan Kapolri di era polisi 4.0 sehingga harus terus berjalan.
"Kita didukung oleh pemerintah daerah. Harapannya juga ada dukungan dari kabupaten/kota untuk mendukung. Karena ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.