Berita Selebriti
Babak Baru, Ayu Ting-Ting Laporkan KD, Haters Diminta Dijerat UU ITE
Ayu Ting-Ting Kembali Laporkan Haters Berinisial KD, Setelah Sebelumnya Melaporkan Terkait Penghinaan, Kini Ayu Melapor Terkait Dengan UU ITE
TRIBUNSUMSEL.COM- Pedangdut Ayu Ting-Ting kembali melaporkan Haters berinisial KD terkait pencemaran nama baik.
Ayu Ting-Ting mendatangi polda metro Jaya jakarta selatan dengan didampingi oleh pengacaranya.
Kuasa hukum Ayu Ting-Ting, Minola Sembanyang mengatakan jika telah melaporkan akun haters yang diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE.
Hal Tersebut disampaikan dalam kanal youtube KH Infotaiment.
"(Melaporkan) akun @gundik_empank dengan pemilik akun, KD karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," ujar Minola Sebayang.
Ia juga memberikan alasannya kenapa baru melaporkan dengan pasal UU ITE kepada pihak haters yang berinisial KD. Hal tersebut lantaran dirinya ingin menjalankan restorative Justice.
"Kenapa kemarin kita belum buat laporan ITE-nya, karena kita masih menjalankan proses restorative justice," ungkapnya.
Dirinya juga mengaku telah melakukan somasi terhadap pihak KD sebanyak dua kali namun tak ada respons dari somasi tersebut.
"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima tapi tidak hadir tidak juga menjawab dan merespons isi somasi kami," bebernya
Oleh sebab itulah telah terpenuhi syarat bagi Ayu Ting-Ting untuk membuat laporan UU ITE kepada pihak KD.
"Maka telah terpenuhi syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," ucapnya.
Tak main-main pihak Ayu sendiri telah melaporkan KD dengan laporan 2 laporan.
Yang pertama tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang kedua adalah laporan yang baru mereka layangkan perihal UU ITE.
"Laporan kami layak untuk diterima jadi selain laporan yang sudah kami lakukan di krimum dugaan pasal 315 (penghinaan), sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur UU ITE," ungkapnya.
"Laporannya dua terhadap satu orang, satu tindak pidana umum pasal 315 (penghinaan)," sambungnya.