Berita Selebriti

Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang Gegara Pelat RFS, Bolehkah Warga Sipil Menggunakannya ?

Gegara pelat RFS, Selebgram Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang. Ini kata Dirlantas soal aturan pakai pelat RFS

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang 

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.

Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.

Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."

"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved