Berita Selebriti
Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang Gegara Pelat RFS, Bolehkah Warga Sipil Menggunakannya ?
Gegara pelat RFS, Selebgram Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang. Ini kata Dirlantas soal aturan pakai pelat RFS
"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."
"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.
Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."
"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Baca berita lainnya di Google News