Berita Selebriti

Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang Gegara Pelat RFS, Bolehkah Warga Sipil Menggunakannya ?

Gegara pelat RFS, Selebgram Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang. Ini kata Dirlantas soal aturan pakai pelat RFS

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Rachel Vennya terancam kena sanksi tilang, buntut dari kendaraan yang menggunakan pelat B 139 RFS saat datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021),

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).

Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.

Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.

Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved