Berita Kriminal

Istri Banting Tulang di Luar Negeri, Suami Malah Rudapaksa Anak Kandung, Korban Sampai Dicekik

Seorang ayah di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, tega rudapaksa anak kandung saat sang istri kerja di luar negeri

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa ayah di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNSUMSEL.COM, WAINGAPU -- Istri kerja cari uang di luar negeri, suami malah rudapaksa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Korbannya inisial EPL.

Sementara pelaku yang merupakan ayah kandungnya adalah YPM.

Perbuatan itu dilakukan dua kali dan berlangsung di bawah ancaman sang ayah.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kejadian pertama dialami EPL pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.

Awal mula kejadian, pelaku YPM meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur.

Saat itu sekira pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Heboh Pria Ngamuk di Acara Lamaran Sambil Acungkan Sajam, Tamu Lari Ketakutan Keluar Tenda

EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.

Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian.

Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .

"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian langsung melakukan asusila ke korban," ujar Kapolres Handrio.

Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.

Baca juga: Heboh Pak Hansip Gelar Pernikahan dengan Prosesi Golok Pora, Kisah Cinta Diungkap Kang Dedi Mulyadi

Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku YPM di rumahnya.

Saat diamankan, YPM tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Setubuhi Putrinya saat Istrinya Jadi TKW

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved