Berita Kriminal
Istri Banting Tulang di Luar Negeri, Suami Malah Rudapaksa Anak Kandung, Korban Sampai Dicekik
Seorang ayah di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, tega rudapaksa anak kandung saat sang istri kerja di luar negeri
Editor:
Weni Wahyuny
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku YPM di rumahnya.
Saat diamankan, YPM tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.
Baca berita lainnya di Google News