Berita Kriminal

Fakta di Balik Pembunuhan Pengantin Baru di Toboali, Suami Rampas Emas untuk Beli Sabu dan Diusir

Sebelum pembunuhan di Toboali terjadi, suami sempat rampas emas istri hingga akhirnya diusir dari rumah

Editor: Weni Wahyuny
(Bangkapos.com/Yuranda)
M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). Ternyata, pelaku pernah rampas emas istri untuk beli sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta di balik pembunuhan pengantin baru yang dilakukan oleh suaminya di Toboali, Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku inisial MR (21) itu sempat mencuri emas sang istri inisial EA (24).

Emas yang dicuri lalu dijual untuk dibelikan sabu hingga bermain judi oleh pelaku hingga akhirnya sang istri sempat mengusir pelaku dari rumah.

Hal tersebut terungkap saat Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tersebut.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang adik yang curiga kakaknya tak keluar kamar sejak pagi, Rabu (20/10/2021).

Diketahui, pelaku dan korban baru menikah pada September 2021.

Namun, pernikahan yang baru seumur jagung itu kerap diwarnai cekcok.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Toboali, Istri Dicekik Suami Usai Berhubungan, Ada Chat Pria Lain

Berikut 4 fakta terkait kasus pembunuhan pengantin baru di Bangka Belitung, sebagaiman dirangkum Tribunnews.com dari Bangkapos:

1. Pelaku habisi istri setelah berhubungan intim

Peristiwa itu bermula saat keduanya berhubungan suami istri pada Rabu sekira pukul 08.00 WIB.

Setelah itu, korban berbaring di lengan pelaku.

Pada kesempatan tersebut, tanpa sengaja MF melihat chat korban dengan pria lain di ponsel istrinya.

Mendapati hal itu, pelaku langsung emosi dan terjadi pertengkaran.

Pelaku yang terbakar cemburu lalu mencekik leher istrinya hingga tewas.

Anggota Polres Bangka Selatan, mengindentifikasi mayat Ella Andini di RT 5 RW 6, Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021).
Anggota Polres Bangka Selatan, mengindentifikasi mayat Ella Andini di RT 5 RW 6, Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021). (bangkapos.com/Yuranda)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved