Mahasiswa Dirampok Polisi
Begini Penampakan Wajah Bripka IS, Anggota Polisi Merampok Mobil Warga yang Harusnya Dilindungi
Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, mengatakan tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).
Hendro menambahkan, Bripka IS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ancaman pidana bagi anggota yang terlibat perampokan itu, kata Hendro, tidak beda dengan sipil, yakni maksimal 12 tahun penjara.
"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," kata Hendro.
Hendro mewanti-wanti, agar setiap anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.
"Kalau dia bandar narkoba, kalau dia melawan, bila perlu ditembak," kata Hendro.
"Pasti saya pecat setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Tidak ada pandang bulu, tidak ada keistimewaan. Semua akan diproses," kata Hendro.