Mahasiswa Dirampok Polisi

Begini Penampakan Wajah Bripka IS, Anggota Polisi Merampok Mobil Warga yang Harusnya Dilindungi

Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan

ist
Bripka IS perampok mobil 

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, mengatakan tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).

Hendro menambahkan, Bripka IS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ancaman pidana bagi anggota yang terlibat perampokan itu, kata Hendro, tidak beda dengan sipil, yakni maksimal 12 tahun penjara.

"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," kata Hendro.

Hendro mewanti-wanti, agar setiap anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.

"Kalau dia bandar narkoba, kalau dia melawan, bila perlu ditembak," kata Hendro.

"Pasti saya pecat setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Tidak ada pandang bulu, tidak ada keistimewaan. Semua akan diproses," kata Hendro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved