Mahasiswa Dirampok Polisi
Begini Penampakan Wajah Bripka IS, Anggota Polisi Merampok Mobil Warga yang Harusnya Dilindungi
Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan
TRIBUNSUMSEL.COM- Bripka IS anggota Polresta Bandar Lampung merampok mobil warga yang harusnya dilindungi.
Bripka IS merampok bersama seorang aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya ditangkap karena terlibat perampokan terhadap mahasiswa, Sabtu (9/10/2021).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan, oknum polisi yang terlibat perampokan itu akan dipecat.
Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.
Saat itu GTW bersama seorang temannya sedang nongkrong di Lapangan Enggal.
Tiba-tiba datang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Perampok itu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Bahkan, kedua korban diculik dan diturunkan di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut.
Menurut Devi, pada saat kejadian kedua korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021)
Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.
Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.
Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro. Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, mengatakan tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).
Hendro menambahkan, Bripka IS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ancaman pidana bagi anggota yang terlibat perampokan itu, kata Hendro, tidak beda dengan sipil, yakni maksimal 12 tahun penjara.
"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," kata Hendro.
Hendro mewanti-wanti, agar setiap anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.
"Kalau dia bandar narkoba, kalau dia melawan, bila perlu ditembak," kata Hendro.
"Pasti saya pecat setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Tidak ada pandang bulu, tidak ada keistimewaan. Semua akan diproses," kata Hendro.