Berita Nasional

Heboh Korban Rudapaksa Tak Bisa Melapor Gegara Tak Punya Sertifikat Vaksin, Polisi Beri Klarifikasi

diduga korban rudapaksa ditolak oleh pihak kepolisian gegara sang pelapor tak memiliki sertifikat vaksin.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa - Diduga korban rudapaksa tak bisa melapor gegara belum vaksin di Aceh Besar, Aceh. 

"Bahkan disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," papar Qodrat.

Masih dikatakan Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melapor ke Polda Aceh.

"Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," bebernya.

Polresta Banda Aceh membantah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabas Ops, AKP Iswahyudi merespons kejadian tersebut.

Pihaknya membantah telah menolak laporan korban.

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman."

"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegasnya, Selasa (19/10/2021), dilansir Serambinews.

Untuk korban dugaan rudapaksa, lanjutnya, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.

Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT Polresta Banda Aceh saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan rudapaksa.

Meski petugas tahu persis jika korban belum divaksin.

"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum."

"Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," ungkapnya.

Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga petugas menanyakan bukti medisnya.

Namun, kata Iswahyudi, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halaman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved