Berita Regional
Wanita 43 Tahun Ini Terjerat Bujuk Rayu Pemuda 20 Tahun, Janji Dinikahi Malah Motor Dicuri
Dijanjikan akan dinikahi, AR percaya saja sehingga mengizinkan Mat Kopler menginap di rumah kontrakannya
Editor:
Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan : Mat Kopler (20), pemuda di Kota Blitar, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Blitar sesaat sebelum melangsungkan nikah siri dengan seorang perempuan.
"Bahkan tersangka sudah mengutarakan niatnya menikahi AR, meski usia terpaut 23 tahun," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Mat Kopler diketahui seorang residivis.
Ia sudah dua kali mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang untuk kasus yang sama.
Mat Kopler dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mat Kopler (20), pemuda di Kota Blitar, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Blitar sesaat sebelum melangsungkan nikah siri dengan seorang perempuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com