Berita Viral

Viral Aipda Ambarita Periksa HP Pengendara Motor, Kompolnas : Arogan dan Melanggar Privasi

Viral polisi yang diketahui Aipda Ambarita periksa HP pengendara motor. Kompolnas buka suara

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar akun Twitter @xnact
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Viral video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor.

Video tersebut viral di media sosial Twitter.

Dikutip dari Kompas.TV, video itu diketahui berasal dari tayangan pada 17 Desember 2019.

Video itu dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.

Dikutip dari Tribunnews, dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Baca juga: Viral Lukisan yang Bisa Dilihat Dengan Efek Negatif, Ada yang Batal Beli Gegara Dianggap Aneh

Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. (Tangkap layar akun Twitter @xnact)

Kritikan Kompolnas

Kompolnas mengkritik keras tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dan beberapa personel lainnya yang periksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.

Baca juga: Demi Menikah Lagi, Suami Sewa Ular untuk Bunuh Istri, Pura-pura Terkejut saat Istri Tewas

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang. Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved