Berita OKU Selatan
Pasutri di OKU Selatan Digerebek Polisi karena Edarkan Sabu, Istri Sedang Hamil Muda
(Pasutri) asal Kecamatan Banding Agung OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan terlibat pengedaran Narkoba jenis Sabu.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Banding Agung OKU Selatan diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan terlibat pengedaran Narkoba jenis Sabu.
Kedua tersangka adalah Ramdan alias Gogon (24) warga Kelurahan Simpang Sender dan Desi Martini (32) warga Desa Way Timah sepasang suami istri yang belum genap setahun menikah.
Tersangka diamankan di Pinggir Jalan Raya Desa Banding Agung Kecamatam Banding Agung, OKU Selatan, mengaku mengedarkan barang haram dalam 4 bulan terakhir.
“Baru 4 bulan terakhir ini mengedarkan barang itu, setiap transaksi kami bisa memperoleh keuntungan hingga 2 juta,” terangnya
Keuntungan hasil menjual barang haram diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang istri yang juga tersangka yang tengah hamil 3 bulan.
“Hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa lagi saat ini istri saya sedang hamil muda masuk 3 bulan,”pungkasnya
Kapolres OKU Selatan AKBP AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK MH mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus pasca informasi warga sekitar yang resah tersangka kerap melakukan transaksi.
"Ya, di seputaran wilayah Banding Agung sering terjadi transaksi Narkoba, atas dasar tersebut anggota kita setelah melakukan penyelidikan mendapatkan info bahwa di suatu rumah tersebut kegiatan transaksi narkoba,"ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres OKU Selatan Gelar Razia Rutin Malam Hari
Lebih lanjut terang Kapolres, pihaknya melakukan tindakan pengerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 9 paket klip bening sabu.
"Dari penangkapan tersebut di dapatkan BB sembilan plastik klip bening berisi kristal putih narkoba jenis shabu,"ungkapnya.
Keduanya dikenakan pasal 114 Ayat II tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara. (SP/ALAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pasutri-asal-kecamatan-banding-agung-mengedarkan-narkotika.jpg)