Berita Viral

Aksi Kadus Asyik Joget di Atas Meja Berujung Sanksi, Video 20 Detik Viral Tuai Kecaman Keras Publik

Diketahui Agus Sugiarto yang juga Kepala Dusundi desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.Ulah Agus pun terekam dalam video

Editor: Moch Krisna
Tiktok
Viral seorang Kepala Dusun melakukan aksi joget di atas meja kini dapat sanksi dirumahkan 3 bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aksi seorang kepala dusun bernama Agus Sugiarto joget di atas meja berbuntut panjang

Seteah video yang diunggah ke tiktok viral hingga memicu komentar publik

Diketahui Agus Sugiarto yang juga Kepala Dusundi desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Video yang viral tersebut mulanya diunggah Agus dalam aplikasi TikTok dengan nama akun @alif_al_alif.

Namun setelah viral, ia menghapus video tersebut dari TikTok.

Akan tetapi video itu sudah terlanjur viral dan tersebar luas.

Salah satunya pada sosial media Facebook.

Video Agus saat joget diunggah ulang oleh akun Mey Ho Mey di Facebook.

Sejumlah netizen pun mengomentari aksi Agus tersebut.

“Perangkat Desa Trayang, tiktok naik meja kantor desa,” tulis @Mey Ho Mey dalam unggahannya di facebook, dikutpi dari Kompas.com.

Sejak diunggah pada 13 Oktober 2021 lalu, postingan Mey Ho Mey sudah direspon sebanyak 235 akun.

Video tersebut juga dikomentari sebanyak 160 kalo dan dibagikan 75 kali.

Dari aksi itu, Kepala Desa Trayang, Setyo Budi memperkirakan, video tersebut diambil pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pada saat itu Budi sedang tidak berada di kantor.

Ia harus menghadiri acara di luar.

Sementara itu, perangkat desa lainnya juga tidak ada di kantor dan sebagian suah pulang ke rumah.

“Kalau ada saya, enggak berani dia (berjoget di atas meja),” jelas Budi kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Akibat aksi kurang pantas Agus, sejumlah warga kemudian mendatangi Kantor Desa Trayang pada Kamis (14/10/2021).

Mereka memprotes aksi yang dilakukan Agus.

Budi kemudian langsung memanggil Agus untuk dimintai klarifikasi atas kejadian itu.

Akhirnya Kepala Desa Trayang itu memberikan sanksi kepada Agus.

Kepala Dusun Payaman itu kemudian dirumahkan selama tiga bulan.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan terhadap Agus.

“Saya rumahkan, rencana kami tiga bulan,” jelas Budi.

Menurutnya, pengurus desa mencoba mengambil jalan tengah atas kejadian yang viral itu.

Pengurus desa, lanjutnya, tidak mungkin memecat kepala dusun tersebut.

“Itu bukan wewenang saya (dalam memberhentikan perangkat),” tutur Budi.

Oleh karena itu, Budi menyarankan kepada Agus untuk membagikan penghasilan tetapnya selama sanksi kepada fakir miskin dan yatim piatu di Desa Trayang.

“Dia (Agus) akan menyerahkan haknya Siltap itu selama tiga bulan kepada fakir miskin atau yatim piatu yang ada di Desa Trayang."

"Kalau di desa sini (Sitlap) perangkat itu Rp 2,2 juta (per bulan).”

“Saya sudah menghubungi saudara Agus, dia juga bisa menerima,” jelas dia.

(TribunTrends/Nafis)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribuntrends.com

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved