Mayat Dalam Karung di Pagaralam

Ingin Kuasai Harta, Pengantin Baru Bunuh Istri di Pagaralam, Leher Korban Dijerat Tali

Polres Pagaralam menemukan motif suami bunuh istri yang baru dinikahinya sebulan di Pagaralam, ternyata bukan cuma gegara tak dibuatkan kopi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Polres Pagaralam menggelar Press Confrence terkait kasus pembunuhan dari penemuan mayat wanita didalam karung, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Anggota Polres Pagaralam menemukan motif suami bunuh istri yang baru dinikahinya sebulan di Pagaralam, ternyata bukan cuma gegara tak dibuatkan kopi.

Hasil penyidikan Polres Pagaralam dari kasus penemuan mayat dalam karung yang merupakan Waldansih (63) warga Sidorejo Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Mayat tersebut korban pembunuhan yang dilakukan suami siri bernama Syamsu (68) warga Desa Simpang Petani Kecamatan Pagaralam Utara. Pernikahan keduanya baru berlangsung 28 hari.

Dari kasus ini Polres Pagaralam berhasil mengungkap motif baru dari aksi pembunuhan tersebut. Polres mendapati jika pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta korban. Hal ini berdasarkan hasil keterangan pelaku yang juga telah membawa kabur sertifikat tanah milik korban.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH mengatakan kasus penemuan mayat dalam karung adalah kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

"Mayat yang dilaporkan warga kemarin ternyata hasil pembunuhan. Bahkan berdasarkan olah TKP kita mendapati bahwa pelakunya adalah suaminya," ujarnya.

Baca juga: Giat Serbuan Vaksin di Pagaralam, Polisi Jemput Siswa di Sekolah, Target 2000 Warga Divaksin

Motif sementara dari hasil penyidikan yaitu untuk menguasai harta korban. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti sertifikat tanah yang dibawa kabur pelaku.

"Pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban. Karena korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan dibuang di semak-semak dekat rumahnya," jelasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun. (wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved