Berita OKI
Tak Kuat Tahan Nafsu, Hajirin Pria Muda di OKI Coba Rudapaksa Kakak Ipar, Pelaku Sudah Punya Istri
Nafsunya yang tidak dapat tertahankan membawanya menuju jeruji besi terancam hukuman maksimal 9 tahun karena mencoba merudapaksa istri kakak kandung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Hajirin Roni (25) hanya tertunduk lesu saat digiring personel polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Nafsunya yang tidak dapat tertahankan membawanya menuju jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 9 tahun karena mencoba merudapaksa istri kakak kandungnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto menuturkan begitu pihak keluarga mengetahui tindakan pelaku, keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
"Pihak keluarga melaporkan tindakan pelaku supaya diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ungkapnya, Sabtu (16/10/2021) siang.
Dilanjutkannya, pelaku sendiri sebenarnya sudah memiliki istri dan juga tinggal serumah dengan korban dan suaminya.
"Iya status pelaku itu sudah berumah tangga, bukan berstatus bujang dan istrinya ada di rumah tersebut," tuturnya.
Dikatakannya, bahkan di dalam rumah yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut terdapat tiga keluarga yang tinggal di dalamnya.
"Di dalam rumah itu ada orang tuanya, kakaknya dan istrinya, serta pelaku dan istrinya. Jadi ada 3 keluarga," katanya.
Saat ditanya, Sapta menjelaskan perkembangan kasus saat ini yakni mengirimkan berkas perkara ke pengadilan.
"Untuk saat ini berkas sudah kita kirim ke pengadilan dan sebentar lagi dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sedangkan saat ini pihak korban belum dapat dikonfirmasi.
Tanpa Busana
Sebelumnya, seorang pria ditangkap dan diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir lantaran mencoba merudapaksa kakak ipar yaitu istri dari kakak kandungnya.
Pelaku warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Hajirin Roni (25 tahun) diketahui tinggal satu rumah bersama korbannya R (26 tahun).
Baca juga: Dodi Reza Alex Kena OTT KPK, Kantor DPD I Golkar Sumsel Lengang, Kader Partai Ngaku Belum Tahu
Diterangkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal membenarkan adanya percobaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.
Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekitar jam 16.00 WIB terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.