Bupati Muba Jadi Tersangka
Siapa Suhandy Berikan Fee Uang Rp 2,6 Miliar ke Dodi Reza Bupati Muba? KPK Resmi Jadikan Tersangka
Diketahui Suhandy merupakan direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) PT SSN milik Suhandy ternyata memenangkan proyek kerja di dinas PUPR kabupate
TRIBUNSUSMEL.COM -- Siapa Suhandy Berikan Fee Uang Rp 2,6 Miliar ke Dodi Reza Bupati Muba? KPK Resmi Jadikan Tersangka
Nama Suhandy mendadak jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat Dodi Reza bupati muba
Diketahui Suhandy merupakan direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN)
PT SSN milik Suhandy ternyata memenangkan proyek kerja di dinas PUPR kabupaten Muba
Tak tanggung-tanggung, Suhandy langsung mendapatkan empat proyek sekaligus
Seakan sudah dimenangkan dalam proyek, Suhandy PT SSN lantas memberikan uang Fee kepada Dodi Reza selaku bupati
Suhandy menjanjikan uang fee proyek untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba dengan nilai uang Rp 2,6 Miliar
Adapun berdasarkan operasi tangkap tangan(OTT) komisi pemberantasan korupsi menyita uang sebesar Rp 1,7 Miliar
Dilansir dari Tribunnews, Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi pertama saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Pengintaian para tersangka dilakukan berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.
"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Uang tersebut diketahui masuk ke rekening keluarga Eddi Umari lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.
Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.
Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.
Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.
Bupati Muba Ditangkap di Jakarta
Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di lobi hotel kawasan Jakarta.
Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi.
Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," imbuh Alex.
Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.
Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
(*)