OTT KPK di Muba

Bupati Muba, Dodi Reza Resmi Jadi Tersangka KPK, Dijanjikan Uang Rp 2,6 Miliar Sebagai Fee Proyek

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka, Sabtu (16/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Publik di Sumatera Selatan kini tengah heboh.

Hal tersebut tak lepas usai Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beserta sejumlah pejabatanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan OTT Dodi Reza beserta sejumlah pejabat Pemkab Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021) kemarin. 

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).

Adapun Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu sore.

Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Alex mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut,

Diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi)," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat  (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Uang Rp 2,6 Miliar Sebagai Fee, Bupati Muba Tersangka

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Resmi Ditetapkan Tersangka

Nama Dodi Reza jadi sorotan setelah sejak Jumat (15/10/2021) malam dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar Dodi diamankan KPK dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkatnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved