Bupati Muba Jadi Tersangka

Berawal dari Transfer, Cerita KPK Ungkap Kasus Korupsi Dodi Reza Bupati Muba dan Suhandy Dirut SSN

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Dodi Reza sebagai tersangkaBukti uang sebesar Rp 1,7 Miliar yan

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap, Sabtu (16/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tercium juga mungkin peribahasa inilaha yang terjadi pada kasus korupsi menjerat bupati Muba Dodi Reza.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Dodi Reza sebagai tersangka

Bukti uang sebesar Rp 1,7 Miliar yang merupakan fee uang proyek dinas PUPR di Muba berhasil diamankan

Lalu bagaimana KPK menguak korupsi yang dilakukan Dodi Reza dan koleganya?

Mengutip Tribunnews,com, terkuak kasus korupsi di kabupaten Muba berkat pengintarai para tersangka

KPK menemukan data transfer melalui transkasi perbankan

"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Uang tersebut diketahui masuk ke rekening keluarga Eddi Umari lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.

Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.

 "Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik," ujarnya.

Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Bupati Muba Ditangkap di Jakarta

Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di lobi hotel kawasan Jakarta.

Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved