Berita Viral

Tangis Bu Guru Peluk Nadiem Makarim, Curhat Gajinya Rp100 Ribu per Bulan : Menyakitkan Hati Saya

Seorang guru di Lombok Tengah nangis di depan Nadiem Makarim, bahkan di pelukannya. Curhat jika gajinya hanya Rp100 ribu per bulan

Editor: Weni Wahyuny
TikTok @indonesia_maju01_
video viral guru honorer menangis terisak di pelukan Nadiem Makarim 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral tangis seorang guru honorer di depan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Bahkan guru tersebut sampai memeluk sang menteri.

Dalam video tersebut guru tersebut menangis terisak saat Nadiem mengunjungi sekolahnya.

Ia tiba-tiba saja langsung dihampiri Nadiem Makarim dan memeluknya sambil menangis.

Di sana ia juga curhat mengenai kepiluan dan nasibnya sebagai guru honorer yang dirasa kurang diperhatikan pemerintah.

Suasana pun tergambar begitu haru saat guru honorer itu curhat kepada Mas Menteri tersebut.

Karena sambil menangis, sekilas suara guru tersebut tak terdengar jelas.

Namun, dalam narasi video disebutkan guru itu curhat soal honornya yang hanya Rp 100 ribu per bulan.

Video tersebut dibagikan akun TikTok @indonesia_maju01_.

Dalam video viral itu, guru tersebut tampak menangis terisak saat Nadiem Makarim melakukan kunjungan ke sekolah tempat ia mengajar.

Terlihat jelas, guru honorer itu tampak tidak bisa menahan air mata saat melihat Mendikbud atau akrab disapa Mas menteri tersebut datang ke sekolahnya.

Baca juga: Viral Foto Pak Guru Diduga Pegang Bagian Dada Siswi di Minahasa Selatan, Nasib Sang Guru Kini

video viral guru honorer menangis terisak di pelukan Nadiem Makarim
video viral guru honorer menangis terisak di pelukan Nadiem Makarim (TikTok @indonesia_maju01_)

Bahkan, saat Nadiem memberikan salam guru tersebut sampai memeluknya.

Sambil menangis, guru honorer yang memakai jilbab merah itu curhat kepada Nadiem perihal gajinya yang kurang manusiawi.

Guru itu juga tampak tak mau melepas genggaman tangan sang Menteri.

Dalam video viral itu, ia menyebut bahwa dirinya dan rekannya hanya diberi upah Rp 100 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved