Berita OKI
Ribut dengan Ibunya, Seorang Paman di OKI Tega Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun
B (33) Warga yang tinggal di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap Polisi karena aniaya Keponakanya
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pria bernama B (33 tahun) lantaran berperilaku kasar terhadap AK (12 tahun) keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Warga yang tinggal di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir ini harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, sebagai seorang paman yang harusnya melindungi dan menyayangi keponakan, justru malah melakukan penganiayaan hingga membuat korban trauma.
Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eko Yanto didampingi Kanit PPA IPDA Jamal bahwa pelaku merupakan paman kandung dari korban.
Kejadian penganiayaan terjadi dirumah korban Kecamatan Kayuagung pada Jum'at (2/4/2021) sekitar jam 17.00 WIB.
"Sewaktu itu korban sedang bermain handphone didalam rumahnya, tidak tahu penyebabnya tiba-tiba tanpa permisi tersangka masuk kerumah dan langsung menuju kearah korban yang masih dalam posisi duduk dilantai," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kirinya dengan kuat. Sehingga membuat posisi korban menjadi berdiri.
"Setelah itu tersangka mencekik leher depan dan memukul kepala bagian kiri berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian korban didorong oleh tersangka hingga terjatuh," beber dia.
Mendapati kejadian tidak menyenangkan, keluarga segera membuat laporan ke Satreskrim Mapolres OKI.
"Tepat hari Jum'at (13/8/2021) sekira jam 11.45 WIB, tim opsnal Macan Komering Unit PPA mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya,"
"Tidak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap AKP Sapta.
Atas perbuatannya, Busroni disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya proses telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir.
Disampaikan kepada seluruh masyarakat, mengingat untuk perkara anak maupun perempuan yang dilindungi dengan hukum.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI jika terdapat sanak saudara yang mengalami pelecehan dan kekerasan terhadap anak ataupun perempuan untuk segera melaporkan kepada kepolisian,"
"Tentunya kami siap menerima laporan 1x24 jam dan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," himbaunya.
Baca juga: Tetangga di Tulung Selapan OKI Ungkap Keseharian Dua Pelaku Ilegal Akses Bank BTPN
Sementara itu, B saat dikonfirmasi menyatakan kejadian bermula saat dirinya yang tinggal serumah bersama korban.
Mendengar keponakannya tersebut ikut campur dengan permasalahan yang ada.
"Waktu pulang kerumah, saya ribut dengan ibunya persoalan utang, kebetulan anak ini (korban) ngoceh-ngoceh ngomong ke saya 'jangan kau marahi ibuku' dan banyak lagi omongannya,"
"Akibatnya saya khilaf dan langsung menampar dan mendorongnya hingga terjatuh," kata tersangka.
Pasca penganiayaan tersebut, tersangka langsung lari meninggalkan rumah.
"Ya setelah itu saya kabur," tandasnya.