Korupsi Muara Enim
Juarsah Baca Pledoi 'Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi', Sidang Dugaan Korupsi Muara Enim
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Ditemui setelah persidangan, Juarsah tampak menebar senyum sembari memeluk satu persatu anggota keluarga maupun kerabat yang sudah menunggunya selama persidangan ini.
Juarsah berujar, dirinya merasa lega setelah menyampaikan pembelaan secara langsung dihadapan majelis hakim.
"Saya hari ini lega menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. InsyaAllah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Palembang Kebut Penyelesaian Adendum PKS Pembangunan Insenerator Keramasan
Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan.
"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi sehingga kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar," ujarnya.
Januar menjelaskan, hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pasal berlapis terhadap Juarsah.
"Terkait pasal berlapis, itu karena ada 2 perbuatan yang berbeda disini. Pertama, suap dari Robi Okta Pahlevi kemudian gratifikasi atau penerimaan-penerimaan hadiah sebagai salah satunya kita ketahui dalam pembelaan tadi, itu dari Iwan Rotari atau Safarudin.
Baca berita lainnya langsung dari google news.