Berita OKI
Tetangga di Tulung Selapan OKI Ungkap Keseharian Dua Pelaku Ilegal Akses Bank BTPN
Penangkapan Dandi (50) dan Gobeng (25) dua tersangka Ilegal Akses BTPN dilakukan di RT 03 Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Panggilan Telepon
Kepada masyarakat, Polda Metro Jaya pun menghimbau agar masyarakat tidak menanggapi panggilan telfon yang mencurigakan dari orang yang mengakui dirinya sebagai staf bank tertentu.
Ada baiknya masyarakat yang menaruh curiga, untuk segera bertanya dengan hadir secara langsung di bank.
Hal ini disarankan guna tidak terulangnya kasus penipuan dengan modus operandi sejenis.
“Sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat, apabila ada modus seperti yang dilakukan oleh pelaku ini, dengan menggunakan handphone, mengaku dia adalah petugas Jenius daripada salah satu bank yang ada, tolong jangan dipercayai. Silahkan mengecek langsung kepada bank yang bersangkutan, karena ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para pelaku, untuk mengelabuhi para nasabah-nasabah yang lain,” himbau Yusri.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com