Berita Kriminal
Petani dan Kuli Bangunan Bobol Rekening Nasabah BTPN, Total Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Sindikat pembobol rekening menguras tabungan milik nasabah BTPN. Pelaku kesehariannya hanya sebagai petani dan kuli bangunan.
Tayang:
Istimewa/ Tribun Kaltim
Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang. Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rush-money.jpg)