Apa Itu Bantuan PBI JK, Ini Syarat dan Manfaat Penerima Manfaat Bansos PBI JK
Apa Itu Bantuan PBI JK, Ini Syarat dan Manfaat Penerima Manfaat Bansos PBI JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di cekbanso
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Manfaat yang diperoleh Peserta Penerima Bantuan Iuran JK yaitu:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III.
- Kemudian peserta PBI juga hanya bisa berobat di Fasilitas Tingkat 1 Puskesmas kelurahan atau desa.\
- Peserta BPJS kesehatan yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Begitu pun dengan PBI yang hanya mendapat pelayanan kelas III.
- Anggota Penerima Bantuan Iuran BPJS dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung Pemerintah.
- Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, yang bersangkutan harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat reaktivasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari: