Apa Itu Bantuan PBI JK, Ini Syarat dan Manfaat Penerima Manfaat Bansos PBI JK
Apa Itu Bantuan PBI JK, Ini Syarat dan Manfaat Penerima Manfaat Bansos PBI JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di cekbanso
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara rutin memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat dengan satu di antaranya program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bansos PBI ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat memantau data penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di cekbansos.kemensos.go.id
Lantas apa itu bantuan PBI?
PBI Jaminan Kesehatan.
Dikuti dari laman kemensos.go.id Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BPJS PBI adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan.
BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
DIkutip dari TribunPontianak Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD merupakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil