Berita Nasional

PDIP Angkat Bicara Usai Puan Maharani Kembali Digugat ke PTUN Soal Calon Anggota BPK RI

Arteria mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BPK yang banyak menuai pro dan kontra itu.

Editor: Slamet Teguh
(YouTube.com/Sekretariar Presiden)
PDIP Angkat Bicara Usai Puan Maharani Kembali Digugat ke PTUN Soal Calon Anggota BPK RI 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - PDIP tampaknya harus kembali terkena masalah.

Setelah sebelumnya, Megawati Soekarnoputri digugat mantan kadernya di Samosir.

Kini, giliran Ketua DPR Pua Maharani yang digugat.

Politisi PDIP Arteria Dahlan menanggapi soal gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Arteria mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BPK yang banyak menuai pro dan kontra itu.

"Utamanya keterpenuhan pencalonan calon angggota BPK, itu sudah dibahas secara hikmat secara seksama dan tentunya dengan mengikuti prosedur-prosedur hukum yg berlaku," kata Arteria kepada waratawan, Jumat (8/10/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut bahwa ini bukan peristiwa yang pertama kali.

"Sebelumnya juga sudah ada namanya orang menggugat itu kan hak dan kita tidak bisa menghentikan. Ini negara demokrasi  tapi ini juga negara hukum," katanya.

Maka itu, Arteria menghormati MAKI sebagai penggugat sudah menggunakan kanal-kanal hukum dan konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dan tentunya kita akan siap menghadapinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Gugatan kali ini terkait Surat Ketua DPR kepada DPD soal  Calon Anggota BPK.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021)..

Baca juga: Megawati Digugat Mantan Kader Sebesar Rp 40 Miliar, PDIP Angkat Bicara

Baca juga: PDIP Bakal Kalah Jika Pasangkan Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024, Dibandingkan Ganjar Pranowo

Adapun gugatan yang diajukan sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved