Berita Palembang
Dijuluki Si Kancil, Remaja 18 Tahun Warga Banyuasin Petik Motor di 24 Lokasi, Modal Kunci Letter T
Seorang remaja berusia 18 tahun warga Banyuasin 24 kali mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang remaja berusia 18 tahun M Akbar warga Jalan Selatan Lorong Aramanda Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin, 24 kali mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Aksi curanmor ini ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
Akbar ditangkap tak jauh dari kediamannya oleh Anggota Buser Polsek Plaju pada Kamis 7 Oktober sekitar pukul 16:00 WIB.
Dari 24 kali mencuri sepeda motor, Akbar melakukan aksinya di kawasan Plaju 8 kali, Jakabaring 1 kali dan sisanya ia lakukan di kawasan Banyuasin.
Si Kancil julukan Akbar, melakukan pencurian bersama seorang temannya yang sudah ditangkap oleh Polsek Mariana.
Salah satu korbannya adalah Roehani (55) warga Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat pada 29 Agustus lalu.
Saat itu korban berada di dalam rumahnya dan kondisi sekitar sedang hujan deras, sementara sepeda motor terparkir di depan rumah.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu A Wahab mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan.
"Anggota kami yang mendapatkan laporan keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan. Aksinya di wilayah hukum kita ada 8 TKP, dan 1 TKP di kawasan Jakabaring, diluar Palembang ada 15 TKP di wilayah Rambutan, Banyuasin," ujar Iptu Novel, saat menggelar press release tersangka, Jumat (8/10/2021).
Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, kemudian di jual oleh temannya yang masih DPO.
"Transaksi jual beli motor di Jalan dikawasan Jalan Musi II, usai memetik motor langsung dijual mereka. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan kerangka motor tersebut, didapat di wilayah Tegal Binangun, Palembang. Tidak bisa dijual utuh, makanya motor di preteli," jelasnya.
Baca juga: 2 Pasien Dirawat dan 8 Isoman, Kasus Covid-19 di Banyuasin Terus Turun, Warga Diminta Tidak Lengah
Masih katanya, pelaku ini beraksi berdua dan satu pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Rambutan, Banyuasin. Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Sebelum beraksi mereka memantau terlebih dahulu ditempat yang aman untuk beraksi, pelaku sebagai eksekutor langsung memetik motor menggunakan kunci letter T, terkadang bergantian mereka berdua sebagai eksekutor dan mengawasi situasi," tutur Novel.
Sementara, tersangka Akbar saat ditemui mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi sejak masih dibawah umur sekitar 16 tahun.
Semua motor curian ia jual rata-rata seharga Rp 1 juta.
"Saya di Palembang sudah 8 kali di wilayah Plaju dan 1 di Jakabaring, sisanya di kawasan Banyuasin. Uang hasil penjualan motor saya pakai untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.
Lanjut Akbar, dirinya sudah sejak 2 tahun terakhir melakukan pencurian.
"Motor memang sebelum di curi biasanya dipesan terlebih dulu oleh pembeli, lalu mencari lokasi yang tepat dimana motor target dan menggunakan kunci letter T untuk memetiknya," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.