Berita Nasional
BNN Angkat Bicara Usai PPATK Sebut Temukan Transaksi Narkotika Hingga Rp 120 Triliun
PPATK menemukan rekening jumbo transaksi dengan total Rp 120 triliun benar terkait transaksi narkoba
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, KRAMAT JATI - Peredaran Narkoba masih kerap terjadi di Idnonesia.
Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening jumbo transaksi dengan total Rp 120 triliun benar terkait transaksi narkoba
Adanya temuan itu Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menampik kemungkinannya.
Namun untuk sekarang BNN belum bisa memastikan apa temuan yang disampaikan PPATK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/9/2021) terkait transaksi narkoba sebagaimana dugaan awal.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan transaksi uang dalam bisnis narkoba, terlebih sindikat internasional memiliki nilai fantastis dan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Transaksi narkotika selalu besar. Tetapi tentu saja yang nanti kita kejar (usut TPPU) informasi dari itu mana yang kita bisa dapatkan, mana yang betul-betul bisa kita esekusi," kata Pudjo di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
BNN sendiri kerap melakukan ungkap kasus TPPU dilakukan bandar narkoba dengan berbagai modus yang berhasil mengamankan uang berikut aset dalam jumlah miliaran, hingga triliun rupiah.
Dalam ungkap kasus TPPU ini BNN bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang, pun dalam prosesnya tidak mudah karena para bandar menggunakan berbagai modus agar tidak mudah dilacak.
"Mana yang uangnya udah menghilang. Sering kali uang masuk, uangnya hilang karna memang yang kecepatan dia untuk melakukan layering itu. Layering itu artinya dari narkotika menjadi bisnis resmi atau dari bisnis resmi menjadi narkotika," ujarnya.
Pudjo menuturkan jajaran BNN bakal melakukan pertemuan dengan PPATK guna membahas tindak lanjut temuan rekening jumbo dengan total Rp 120 triliun diduga terkait transaksi narkoba.
Dia memastikan bila rekening jumbo tersebut benar merupakan transaksi narkoba maka BNN bakal mengusut tuntas dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
"Banyak sekali yang harus dilakukan selain dengan PPATK. Tentu saja kita akan mengecek apakah keseluruhan transaksi tersebut benar-benar transaksi narkotika atau transnasional crime (kejahatan melibatkan jaringan lebih dari satu negara) lainnya," tuturnya.
Baca juga: Megawati Digugat Mantan Kader Sebesar Rp 40 Miliar, PDIP Angkat Bicara
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajib Pajak Mesti Bersiap
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya menemukan dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/9/2021).
"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," kata Dian, Rabu (29/9/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPATK Temukan Transaksi Rp 120 Trilun, BNN: Nilai Transaksi Narkotika Selalu Besar.