Berita Nasional

Duduk Perkara Megawati Cs Digugat Rp40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDI-P

Penyebab Megawati digugat 4 mantan kader PDI-P sebesar Rp40 Miliar, ini permasalahannya

Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews
Megawati digugat Rp40 Miliar oleh 4 mantan kader PDI-P 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri didugat oleh 4 mantan kader PDI-P.

Tak tanggung-tanggung, Megawati digugat mantan kader PDI-P lebih dari Rp40 Miliar.

Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Apa duduk perkaranya ?

Dilansir dari Kompas.com, empat mantan kader PDI-P menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.

Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.

Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.

Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.

Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.

"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.

Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Semestinya Tak Perlu

Dikutip daroi Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai empat mantan kader PDI-P di Samosir semestinya tidak perlu mengguggat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Belige atas pemecatan mereka.

"Menurut saya mestinya seperti upaya yang dilakukan itu tidak perlu, upaya menggugat ketua umum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilaksanakan kalau setiap anggota dan kader partai sadar bahwa berpartai itu dasarnya adalah kesukareleaan," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Arif mengatakan, para kader semestinya sadar bahwa kehidupan berpartai basisnya adalah kesukarelaan, sehingga setiap anggota partai harus tegak lurus pada perintah, kebijakan, dan aturan partai. Dengan demikian, para kader harus menerima jika dijatuhkan sanksi oleh partai.

Ia menjelaskan, PDI-P juga sudah memiliki ketentuan bahwa setiap orang yang diberhentikan sebagai anggota partai dapat mengajukan rehabilitasi pada kongres partai.

"Di internal PDI-P, setelah dilakukan klarifikasi dan sebagainya, banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dipulihkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai," kata Arif.

Oleh sebab itu, menurut Arif, para kader yang dipecat semestinya mengikuti mekanisme internal di partai ketimbang mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun, Arif menyebutkan, gugatan tersebut kini tengah ditangani oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P.

(Kompas)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDI-P, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved