Berita Nasional
Babak Baru Kasus Unlawful Killing Terhadap 6 Laskar FPI, 2 Oknum Polisi Disidang 18 Oktober
Dua oknum polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing 6 Laskar FPI disidang pada 18 Oktober 2021
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ingat dengan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI (Front Pembela Islam) di KM 50 Tol Cikampek.
Kini kasus yang menyeret oknum anggota kepolisian itu memasuki babak baru.
Kasus unlawful killing 6 Laskar FPI itu segera disidangkan.
Dua anggota kepolisian yang jadi tersangka penembakan itu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata seorang pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Keduanya akan segera disidangkan.
"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing tehada5 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam peristiwa itu terjadi bentrok antara kepolisian dan pengawal Habib Rizieq Shihab hingga berujung pada penembakan.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan di Setu, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021 lalu sehingga berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.
Baca berita lainnya di Google News