Berita Nasional
Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Mudah Dengan Rumus ini
Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Mudah Dengan Rumus ini
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebuah kendaraan bermotor merupakan alat transportasi umum bagi masyarakat di dunia.
Namun, bukan hanya menggunakan, kendaraan bermotor inipun memiliki pajak.
Bahkan tak jarang, memiliki nominal yang lumayan besar.
Untuk itu, sebelum membeli sebuah kendaraan bermotor hal yang perlu diketahui adalah mengetahui status pajak kendaraannya.
Pajak yang sudah mati juga perlu diperhatikan oleh calon pembeli.
Hal ini dikarenakan ada perhitungan denda yang akan ditanggung pembeli.
Perlu diketahui bahwa setiap Anda telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Baca juga: Warga Banyuasin Antre Bayar Pajak Motor, Baru Tahu Ada Program Pemutihan
Baca juga: Suasana Hari Kedua Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Empat Lawang
Sebagai contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Apalagi tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji kepada Kompas.com pekan lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Anda Bisa Hitung Pakai Rumus Ini.