Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahun dan 5 Tahun di Samsat Palembang

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sebaiknya persiapkan berkas-berkas persyaratannya terlebih dahulu.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Suasana di Samsat Palembang I, Jalan Kapten A Rivai, Senin (3/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sebaiknya persiapkan berkas-berkas persyaratannya terlebih dahulu.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak (WP) yang ingin membayar pajak kendaraan membawa persyaratannya," kata Kepala Unit pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, Lucky Husni, Senin (3/10/2021).

Lucky menjelaskan syarat-syarat untuk membayar pajak kendaraan baik yang pengesahan STNK satu tahun dan perpanjangan STNK lima tahun.

Persyaratan pengesahan STNK dan pajak satu tahun yaitu :
- KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika yang membayar bukan WP maka melampirkan surat kuasa
- Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.

Persyaratan perpanjang STNK 5 tahun yaitu :
- Cek fisik kendaraan
- KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika yang membayar bukan WP maka melampirkan surat kuasa yang bermaterai
- Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.
- Untuk badan hukum melampirkan surat kuasa bermaterai cukup kop surat badan hukum, ditandatangani pimpinan serta cap badan hukum, fotokopi KTP yang menerima kuasa, surat domisili dan fotokopi surat ijin usaha perdagangan serta NPWP yang dilegalisasi

Prosedur pembayaran pajak
- Wajib pajak mengambil nomor antrean
- Wajib pajak menunggu panggilan sesuai nomor antrean
- Wajib pajak menyerahkan dokumen persyaratan
- Wajib pajak melakukan pembayaran di loket Bank/Kasir
- Wajib Pajak menerima STNK yang telah diserahkan dan TBPKP/Noice pajak

"Waktu pelayanan untuk Samsat Palembang I, Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB dan 13.00 WIB - 15.00 WIB. Lalu Jumat pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB dan 13.30 WIB - 15.00 WIB. Kemudian Sabtu pukul 08.00- 12.00 WIB," katanya.

Baca juga: Pelabuhan TAA Kembali Layan Penyeberangan, Penumpang Usia 12 Tahun tak Perlu Antigen

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved