Menuju Herd Immunity

Pelabuhan TAA Kembali Layani Penyeberangan, Penumpang Usia 12 Tahun tak Perlu Antigen

(UPTD) Pelabuhan Tanjung Api-Api atau TAA Kabupaten Banyuasin, merilis jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan Penyeberangan TAA.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kapal yang akan menyeberangkan para penumpang dari pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin menuju pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka. Gambar hanya pelengkap dan diambil sebelum Pandemi Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tanjung Api-Api atau TAA Kabupaten Banyuasin, merilis jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api dan Pelabuhan Muntok Bangka. Jadwal ini, berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2021 mendatang. Ada tujuh trip keberangkatan dengan menggunakan 11 kapal feri.

Untuk trip atau keberangkatan pertama baik dari Pelabuhan Penyeberangan TAA maupun Pelabuhan Muntok Bangka pukul 08.00. Dilanjutkan trip 2 pukul 10.00, trip 3 pukul 12.00, trip 4 pukul 14.00, trip 5 pukul 16.00, trip 6 pukul 18.00, trip 7 pukul 20.00. Apabila terjadi penumpukan di Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin, maka pihak pengelola pelabuhan TAA akan melakukan penambahan ekstra trip atau penambahan keberangkatan.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin Iwan Gunawan menuturkan, untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin, para penumpang diwajibkan membawa sertifikat vaksin dan juga rapid Antigen atau PCR. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun. "Di bawah 12 tahun blom (diwajibkan menunjukkan surat vaksin dan antigen), sesuai SE Satgas. Gak tau kalau ada SE terbaru," kata Iwan, Minggu (3/10/2021).

Ada pun tarif penyeberangan, menurut Iwan mengacu pada Dasar Peraturan Menteri Perhubungan mul No. 30 Tahun 2017, Dasar: Peraturan Menteri Keuangan No:15/PMK.010/2017 Tal. 1a Februari 2017, Dasar: Permerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2017, Dasar: Perda Provinsi Sumatera Selatan No.4 Tahun 2018 TOL. 18 Juli 2018 telah ditetapkan tarif penyeberangan.

"Tarif ini, ditentukan berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan saat menumpang jasa penyeberangan kapal feri. Adapun tarif yang dikenakan untuk penumpang dan kendaraan sesuai dengan golongan," katanya.

Bila kendaraan kelebihan muatan, maka akan ada tambahan biaya masuk. Termasuk juga biaya tambahan yang dikenakan bila penumpang melebihi batas maksimal penumpang. Tarif yang dikenakan untuk dewasa Rp3.500 dan anak-anak Rp1.000 setiap penumpang.

Jenis kendaraan berdasarkan golongan antara lain Golongan 1 sepeda. Golongan II sepeda motor di bawah 500 CC dan gerobak dorong. Golongan III Sepeda motor besar dan kendaraan roda tiga. Golongan IV mobil Jeep, sedan, minivan, minibus, mikrolet, pickup, station wagon sampai ukuran 5 meter dan sejenisnya. Golongan V jenis bus, mobil barang, truk tangki dengan ukuran panjang 7 meter sampai 10 meter atau sejenis.

Golongan VI bus, mobil barang, truk tangki dengan panjang 10 meter sampai 12 meter atau sejenisnya. Golongan VII mobil bus, mobil barang, truk tangki dengan panjang kendaraan di atas 12 meter atau sejenisnya.

"Saya contohkan, kendaraan pribadi golongan IV. Tarifnya Rp 755.440 dan 5 penumpang. Artinya, itu tarif yang dikenakan untuk mobil jenis minibus dan 5 penumpang. Kalau berangkat satu keluarga, sopir atau suami, istrinya, dan ketiga anaknya. Jadi jumlahnya 5 orang, kalau lebih dari 5 orang maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif penumpang," katanya.

Iwan kembali mencontohkan, untuk kendaraan barang dengan tarif Rp 654.726 dan satu penumpang. Artinya, itu tarif menyeberang yang dikenakan untuk kendaraan barang termasuk sopir dan kernetnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved