Tips dan Trik Mobil
Emak-emak Wajib Tahu, Kendaraan Saat Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein Didenda Rp 250 Ribu
Namun, bila pengendara tidak menghidupkan lampu sein saat belok akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Setiap pengguna kendaran bermotor di Indonesia
Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Sedangkan, dalam pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”
Artikel ini telah tayang di Kompas