Tips dan Trik Mobil
Tips Cara Menang Lelang Kendaraan yang Diadakan Pemerintah, Keluar Uang Sedikit Dapat Mobil Bagus
Penawaran pun bisa langsung diajukan tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mobil lelang masih menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.
Lantas bagaimana cara memenangkan mobil lelang ?
Seperti diketahui pemerintah rutin menggelar lelang kendaraan bermotor secara daring melalui portal lelang.go.id.
Dalam laman tersebut, bisa ditemukan berbagai kendaraan seperti mobil dan sepeda motor bekas operasional dinas, hasil rampasan kejaksaan, sitaan bea cukai, dan sebagainya.
Melalui portal tersebut, peserta yang sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan bisa langsung mengikuti lelang secara daring.
Penawaran pun bisa langsung diajukan tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
Semua orang bisa mengikuti lelang yang diadakan di portal tersebut hanya dengan memenuhi syarat berupa kepemilikan KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.
Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa lelang yang digelar pemerintah sulit untuk dimenangi.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Joko Prihanto membagikan sejumlah saran.
Joko mengatakan, peserta lelang wajib paham secara detail obyek yang dilelang, baik dari model, keunggulan, maupun kisaran harganya di pasaran.
Dengan modal pengetahuan tersebut, peserta bisa mempertimbangkan angka penawaran yang akan diajukan saat lelang.
"Paham terhadap obyek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke Bea Cukai," ujar Joko
Pada setiap pengumuman lelang, pasti akan dicantumkan kontak berupa nomor telepon yang dihubungi peserta jika ingin menanyakan detail terkait lelang kendaraan bermotor yang akan diikuti.
Ia pun mengatakan, biasanya penyelenggara lelang akan menyediakan waktu aanwinzing alias jadwal penjelasan kepada peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan.
Peserta juga bisa menghubungi DJKN di nomor 150991.