Anggota DPRD Muara Enim Terlibat Korupsi

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Tahun 2019.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
10 orang anggota DPRD Muara Enim ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut yaitu Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah dan Subahan.

Mereka selanjutnya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Khoirozi SH, kuasa hukum dari empat tersangka yakni Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Piardi mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum ini.

Namun dia juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah termasuk pada keempat kliennya.

"Mereka ini sampai sekarang harus dianggap tidak bersalah karena sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).

Dikatakan Khoirozi, dirinya sudah berada di Jakarta untuk memberi pendampingan hukum terhadap keempat kliennya sejak dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Belakangan, empat anggota DPRD Muara Enim itu ditetapkan tersangka bersama dengan enam anggota dewan lainnya.

Mengenai hal tersebut, Khoirozi mengungkapkan timnya akan segera berkoordinasi untuk membahas langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

Bahkan dia menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan KPK bila mendapati adanya tindakan merugikan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap kliennya selama proses hukum ini berlangsung.

"Kita menghormati proses hukum ini. Termasuk penahanan ini adalah kewenangan penyidik. Terhadap itu kita tentu akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan berlaku.
Mungkin kita akan mengajukan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan kalaupun ada tindakan KPK yang merugikan klien kita, ya kita praperadilan kan KPK," ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai aliran dana yang disebutkan KPK sudah diterima oleh sepuluh tersangka termasuk keempat kliennya,
Khoirozi berujar, semua dugaan tentunya harus melalui proses pembuktian untuk memastikan kebenarannya.

"Terkait penerimaan dana, itu menurut versi KPK. Mungkin mereka punya alat bukti. Tapi tentu harus dibuktikan dulu baru kita bisa nyatakan bersalah. Nah sekarang ini belum bisa kita nyatakan mereka bersalah karena putusan pengadilan yang berhak menentukan," ucapnya.

Baca juga: Pria Pengangguran di Palembang Curi Puluhan Sepeda, Kerap Beraksi di Kawasan Plaju

Diketahui, melalui keterangan tertulis yang disampaikan KPK, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut dikatakan telah menerima aliran dana secara bertahap.

Masing-masing mulai dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.500 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved