Berita Banyuasin

Inilah Jumlah Pengendara yang Ditilang Satlantas Polres Banyuasin Selama 12 Hari

Selama pelaksanaan penindakan pelanggaran, setidaknya selama 12 hari ada 480 pengendara yang sudah ditilang Satlantas Polres Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan selama pelaksanaan penindakan pelanggaran terhadap pengendara, setidaknya selama 12 hari ada 480 pengendara yang sudah ditilang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Hanya dalam 12 hari pelaksanaan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Banyuasin, jumlah pengendara yang kena tilang terbilang cukup mencengangkan.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara, terutama roda dua dalam penindakan pelanggaran tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong dan melawan arus akan terus dilakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

"Selama pelaksanaan penindakan pelanggaran terhadap pengendara, setidaknya selama 12 hari ada 480 pengendara yang sudah kami tilang. Penindakan pelanggaran ini, dilaksanakan secara mobile berdasarkan perintah dari Dirlantas Polda Sumsel," Kata Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, Jumat (1/10/2021).

Pelanggaran mendominasi yang dilakukan penindakan terhadap pengendara roda dua, lebih cenderung tidak mengenakan helm saat berkendara dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Bahkan parahnya lagi, selain tidak mengenakan helm saat berkendara dan motor yang menggunakan knalpot brong, pengendara juga tidak dapat menunjukan kelengkapan saat berkendara seperti SIM.

"Dari itulah, kendaraan langsung kami kandangkan. Pengendaranya diminta untuk membayar denda tilang di bank BRI. Sedangkan, bila kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara harus mengganti knalpot motornya menggunakan knalpot standar," jelasnya.

Baca juga: Korban Pedofilia di Ponpes AT Kabupaten Ogan Ilir Terus Bertambah, Saat Ini 29 Orang

Ricky menghimbau kepada masyarakat Banyuasin, saat berkendara harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Karena, mematuhi peraturan lalu lintas untuk kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Tak ada ruginya, bila saat berkendara mematuhi peraturan lalu lintas dan mengenakan kelengkapannya. Seperti saat mengendara sepeda motor, lebih baik mengenakan helm dan tidak melawan arus.

"Anak-anak muda, tidak memasang knalpot brong di sepeda motornya. Tetap bisa bergaya, dengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan knalpot brong, pakai helm dan tidak melawan arus. Jadi, kami himbau, seluruh masyarakat patuhi peraturan lalu lintas, pakai helm, tidak melawan arus, dan menggunakan knalpot brong," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved