Berita Nasional
Buka Pintu untuk 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Polri : Semua Masih Punya Masa Depan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, 57 eks pegawai KPK yang dipecat masih memiliki masa depan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat dicap tak bisa dibina karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), 57 pegawai KPK yang dipecat tetap diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) POlri.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, 57 eks pegawai KPK yang dipecat masih memiliki masa depan.
Diketahui, puluhan pegawai yang dipecat itu dicap tidak bisa dibina oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mereka dianggap telah mendapatkan nilai merah dan tidak bisa lagi diberikan kesempatan.
"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita, semua masih punya masa depan harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan Polri membuka pintu kepada 57 eks pegawai KPK itu untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri.
Hal ini untuk membangun negeri secara bersama-sama.
Baca juga: Novel Baswedan : Pimpinan KPK Selama Ini Melindungi Kami, Tapi Sekarang Justru Kami Diberantas
"Masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik. Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Baca juga: Jemput Novel Baswedan, Istri : Saya Menjemput dengan Bangga Karena Tak Ada Kode Etik yang Dilanggar
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.