Berita Nasional

Buka Pintu untuk 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Polri : Semua Masih Punya Masa Depan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, 57 eks pegawai KPK yang dipecat masih memiliki masa depan.

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Tribunnews
Kepergian 57 Pegawai dari gedung KPK setelah dipecat. Polri seut 57 eks pegawai KPK tersebut masih ada masa depan 

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicap Tidak Bisa Dibina, Polri: 57 Eks Pegawai Yang Dipecat KPK Masih Punya Masa Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved